Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah
syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya
(mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan
Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ
أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ
سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى
دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah,
mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad
maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak
mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR.
Abu Daud)
Ibnu Taimiyah menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa jihad melawan
orang yang menyelisihi para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada
mereka serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan
mereka untuk menolong para nabi dan rasul, dan untuk menjadi pelajaran
berharga bagi yang mengambilnya sehingga dengan demikian orang-orang
yang menyimpang menjadi kapok, termasuk amalan yang paling utama yang
Allah perintahkan kepada kita untuk menjadikannya ibadah mendekatkan
diri kepadaNya” [2].
Namun amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai
dengan syariat islam karena kedua hal ini adalah syarat diterima satu
amalan. Di samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan
memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi
perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ
حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ
هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا
نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي
كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas
kalian (saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini
dan di negri kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah
apakah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun
bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir
menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan
lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian
kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian
lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [3]
Demikian agungnya perkara jihad ini menuntut setiap muslim
melakukannya untuk menggapai cinta dan keridhoan Allah. Tentu saja hal
ini menuntut pelakunya untuk komitmen terhadap ketentuan dan batasan
syari’at, komitmen terhadap batasan dan hukum Al Qur’an dan Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merealisasikan target dan
tujuan syari’at tanpa meninggalkan satu ketentuan dan batasannya, agar
selamat dari sikap ekstrim dan berlebihan sehingga jihadnya menjadi
jihad syar’i di atas jalan yang lurus dan dia mendapatkan akibat dan
pahala yang besar diakhirat nanti. Hal itu karena ia berjalan di atas
cahaya ilahi, petunjuk dan ilmu dari Al Qur’an dan sunnah NabiNya
shallallahu ‘alaihi wa sallam. [4]
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk
belajar mengenai konsep islam tentang jihad secara benar dan bertanya
kepada para ulama pewaris nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui.
Apalagi dalam permasalahan yang sangat penting dan berbahaya ini,
lagi-lagi di masa kaum muslimin tidak mengenal syari’atnya dengan benar.
Sebab bisa jadi yang dianggap jihad syar’i sebenarnya adalah jihad
bid’ah.
Pengertian Jihad dalam Pandangan Islam
Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (ُالجَهْد) dengan difathahkan
huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd
(الجُهْدُ) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan.
Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga
orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan
karena Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara
dan jalan menuju surga. Di balik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan
pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari
hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan
dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar. [5]
Sedangkan Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan, “Jihad dengan
pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang
yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad di
jalan Allah. Namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja
maka tidak dipahami selain untuk makna memerangi orang kafir dengan
pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan
hina” [6].
Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan
pernyataan, “Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan
mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah” [7].
Di tempat lainnya, beliau rahimahullah juga menyatakan, “Jihad
hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai
berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah
berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan” [8].
Tampaknya tiga pendapat di atas sepakat dalam mendefinisikan jihad
menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah
dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi
orang kafir. Oleh karena itu, Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al
‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu
Taimiyah di atas dan beliau menyatakan: Dipahami dari pernyataan Ibnu
Taimiyah di atas bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah istilah yang
meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan,
perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi serta
menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai.
[9]
Jenis dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad
memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk
dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari
hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad
ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan bahwa jihad memiliki empat
tingkatan, yaitu (1) jihad memerangi hawa nafsu, (2) jihad memerangi
syetan, (3) jihad memerangi orang kafir dan (4) jihad memerangi orang
munafik. [10] Namun dalam keterangan selanjutnya Ibnul Qayyim menambah
dengan jihad melawan pelaku kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran.[11]
Kemudian beliau menjelaskan 13 tingkatan bagi jenis-jenis jihad di
atas dengan menyatakan bahwa jihad memerangi nafsu memiliki empat
tingkatan:
1. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus
yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia
dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan
sengsara di dunia dan akhirat.
2. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengilmuinya. Kalau
tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak
membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.
3. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut
kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang
yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan.
Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari
adzab Allah.
4. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah.
Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Robbaniyyun.
Hal ini karena para salaf sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama)
tidak berhak disebut Robbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan
dan mengajarkannya. Sehingga orang yang berilmu, beramal dan
mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam
langit.
Adapun jihad memerangi syetan memiliki dua tingkatan:
1. Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang syetan arahkan kepada hamba.
2. Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan lemparkan kepadanya.
Jihad yang pertama (mengatasi syubhat) dilakukan dengan yakin dan jihad
yang kedua (mengatasi syahwat) dengan kesabaran. Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka
meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24). Allah menjelaskan bahwa
kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu
dengan kesabaran ia menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin
ia menolak keraguan dan syubhat.
Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafik memiliki 4
tingkatan yaitu dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi
orang kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad memerangi orang
munafiq lebih khusus dengan lisan.
Sedang jihad memerangi pelaku kezholiman, kebid’ahan dan kemungkaran
memiliki 3 tingkatan yaitu (1) dengan tangan bila mampu, (2) apabila
tidak mampu, berpindah pada lisan, (3) bila juga tidak mampu maka
diingkari dengan hati.
Inilah tiga belas martabat jihad dan barang siapa yang meninggal dan
belum berperang dan tidak pernah membisikkan jiwanya untuk berperang
maka meninggal diatas satu cabang kemunafiqan [12] [13].
Dari keterangan Ibnul Qayyim di atas dapat diambil beberapa pelajaran:
1. Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.
2. Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan
jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk
menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an
dan Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian mengamalkan
seluruh ilmu yang dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu adalah
diamalkan. Setelah itu barulah ia memerangi jiwa untuk berdakwah
mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu bersabar dari semua gangguan
dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad
memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari
selainnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Jihad memerangi musuh Allah
yang di luar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana
sabda nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan
kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan
Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed)
Maka jihad memerangi jiwa didahulukan dari jihad memerangi
musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa), dan menjadi induknya. Karena
orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk
melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan serta belum memeranginya
di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang di luar.
Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya padahal musuhnya yang di
sampingnya berkuasa dan menjajahnya serta belum ia jihadi dan perangi.
Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya sebelum ia
berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?” [14]
Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili
orang lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang.
[15]
3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia ada dua
yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat
apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada
Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila
syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya
maka dia akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan
menjerumuskannya kepada kebid’ahan [16].
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan
langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
4. Jihad melawan orang kafir dan munafik dilakukan dengan hati,
lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR.
Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)
Pengertian jihad dengan hati melawan orang kafir dan munafik adalah
membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas dan kecintaan serta
senang dengan kerendahan dan kehinaan mereka dan sikap lainnya yang ada
dalam Al Qur’an dan Sunnah yang berhubungan dengan hati.
Pengertian jihad dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran,
membantah kesesatan dan kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan
bukti kongkrit.
Pengertian jihad dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di
jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah serta menolong dan
membantu kaum muslimin. Adapun jihad dengan jiwa maksudnya adalah
memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk islam
atau kalah, sebagaimana firman Allah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan
(sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti
(dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap
orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan firmanNya,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ
الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا
يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى
يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang
benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam
keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Kaum kafir dan munafik diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun
kaum kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan karena permusuhannya
terang-terangan. Sedangkan munafik khusus dihadapi dengan lisan karena
permusuhannya tersembunyi dan gamang dalam keadaan mereka di bawah
kekuasaan kaum muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan dibongkar
keadaan asli mereka serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar
orang-orang tahu hal itu dan berhati-hati dari mereka dan dari
terjerumus pada kemunafikan tersebut. [17]
5. Ibnul Qayyim mengutarakan bahwa jihad memerangi pelaku
kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan tiga tingkatan,
yaitu (1) dengan tangan, (2) bila tidak mampu maka dengan lisan, dan (3)
bila tidak mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah
ia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan
lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah
selemah-lemahnya iman.”(HR Muslim).
Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim,
bid’ah dan mungkar sesuai dengan kemampuannya dan dengan memperhatikan
kaedah-kaedah amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا
مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ
أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ
وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ
جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ
فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ
وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada seorang nabi pun yang Allah utus pada satu umat sebelumku
kecuali memiliki pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan
sahabat-sahabat yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya,
kemudian datang generasi-generasi pengganti mereka yang berkata apa yang
tidak mereka amalkan dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Siapa
yang menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang mukmin, siapa
yang menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang mukmin, dan siapa
yang menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang mukmin. Tidak ada
setelah itu sekecil biji sawi dari iman.” (HR. Muslim, Kitab Al Iman
no. 71)
Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini dengan hatinya
dan itu dengan cara mengingkari dan membenci kebid’ahan, kezhaliman dan
kemungkaran dengan hatinya dan berharap hilangnya hal-hal tersebut.
Maksud Tujuan Jihad [18]
Satu kepastian bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu
tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan
untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam
pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian
pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam
Islam.
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, ”Maksud tujuan jihad
adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya
untuk Allah” [19].
2. Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Maksud tujuan jihad
adalah agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada
seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah.
Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak
disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah
kecuali denganNya …” [20].
3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di menyatakan, “Jihad ada
dua jenis. Pertama, jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan
kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara
dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan
amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi
dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang
menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafik,
mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” [21].
4. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz menyatakan, “Jihad terbagi menjadi
dua yaitu jihad ath tholab (attack/ menyerang) dan jihad ad daf’u
(defence/ bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan agama
Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari
kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi
serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana
dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan
(sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti
(dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap
orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan dalam surat Al Anfal,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu
semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Anfal: 39), dan ayat yang semakna
dengannya banyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan bahwa
tidak sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad
utusannya, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah
berbuat demikian maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku
kecuali dengan hak islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.”
(Muttafaqun Alaihi) [22]
Dari keterangan para ulama di atas jelaslah bahwa maksud tujuan
disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi
ini dan bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan
sekali pengetahuan tentang konsep islam dalam jihad baik secara hukum,
cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang sebagai satu
konsekwensi dari pelaksanaan jihad.
Demikian mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar