Kamis, 20 Desember 2012

Beberapa faktor penyebab Kemunduran Islam

Saat ini boleh dikata ummat Islam adalah ummat yang paling tertinggal dibanding ummat-ummat beragama lainnya. Ummat Yahudi meski berjumlah hanya 40 juta, namun menguasai ekonomi dan politik dunia. Mereka bisa menguasai masjidil Aqsha tanpa perlawanan berarti dari ummat Islam yang katanya berjumlah 1,2 milyar atau 30 kali lipat lebih banyak dari kaum Yahudi.
Ummat Nasrani di Eropa, Australia, AS, sangat maju di bidang teknologi dan menguasai negara-negara Islam secara ekonomi dan politik. Mereka mampu membuat mobil, kapal selam, kapal induk yang mampu memuat ratusan kapal terbang, rudal antar benua, pesawat ulang alik yang mengelilingi bumi, bahkan bisa membuat pesawat ruang angkasa yang bisa melaju jauh hingga melewati planet Saturnus.
Bahkan Amerika Serikat dan sekutunya mampu menyerang dan menjajah dan membunuh ummat Islam di Afghanistan dan Irak tanpa perlawanan dari seluruh ummat Islam. Sebagian ummat Islam dengan semangat “Toleransi” justru bekerjasama dengan AS dan Sekutunya yang sebenarnya merupakan kafir harbi. Ummat Islam boleh dikata ummat yang paling miskin, paling bodoh, dan paling suka bertengkar dengan sesama.
Padahal zaman Nabi, sahabat, dan beberapa generasi sesudahnya selama 700 tahun ummat Islam begitu maju menguasai dunia. Islam berkibar dari Ternate, India, Timur Tengah, Yugoslavia, Albania, Bulgaria, Yunani, bahkan hingga Spanyol.
Ummat Islam mampu mengalahkan orang-orang kafir, Yahudi, bahkan 2 kerajaan Super Power saat itu yaitu Romawi dan Persia. Bahkan ibukota kedua negara tersebut, yaitu Constantinople (Istambul) dan Baghdad saat ini tetap berada di tangan Islam yaitu di negara Turki dan Irak.
Istana Alhambra dengan air mancurnya peninggalan Islam di kota Granada, Spanyol. Semangat jihad ummat Islam begitu tinggi sehingga 200 ribu pasukan Romawi tidak mampu mengalahkan pasukan Islam yang dipimpin Khalid bin Walid yang berjumlah hanya 3 ribu orang. Bukannya tentara Islam yang mundur, justru pasukan Romawilah yang mundur ketakutan akibat strategi Khalid bin Walid.
Dalam Perang Salib antara ummat Kristen dengan Ummat Islam yang terjadi beberapa kali dari tahun 1096 hingga 1291 untuk memperebutkan Palestina, hanya perang Salib pertama yang dimenangkan ummat Kristen. Setelah itu ummat Islam yang menang dan berkuasa hingga abad 20 sebelum akhirnya jatuh ke tangan Israel.
Dalam bidang ilmu pengetahuan juga begitu. Ibnu Sina (Avicenna) dikenal sebagai Bapak Kedokteran dunia. Ketika perang Salib dan Raja Richard the Lion Heart sakit, tak ada satu dokter Eropa pun yang mampu mengobatinya. Justru Sultan Salahuddin Al Ayyubi yang menyelinap ke tenda Richard yang bisa mengobatinya. Itulah keunggulan ilmu kedokteran Islam saat itu.
Ilmuwan Islam Al Khawarizmi juga mengembangkan ilmu Matematika seperti Aljabar (Algebra), Algoritma (Algorithm) yang kita kenal hingga sekarang. Bahkan angka yang kita pakai sekarang pun merupakan hasil penemuan ilmuwan Islam yang disebut dengan ”ARABIC NUMERAL” yang menggantikan Sistem Bilangan Romawi yang sangat tidak fleksibel. Pada saat munculnya Islam, bangsa Barat belum mengenal angka 0 (Nol). Islamlah yang mengenalkan angka itu pada mereka.
Mengapa ini semua bisa terjadi? Syekh Amir Syakib Arsalan menulis satu buku yang mengungkap hal ini dengan judul ”Mengapa Ummat Islam Mundur dan Ummat Selainnya Maju?”

Sebab pertama kenapa ummat Islam mundur adalah karena ummat Islam sudah tidak mempraktekkan ajaran Islam yang termuat dalam Al Qur’an dan Hadits. Padahal itu adalah pedoman kita agar hidup bahagia dunia dan akhirat.
Nabi SAW bersabda: “Aku tinggalkan bagimu dua perkara, jika kamu berpegang teguh kepada keduanya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul(hadits)”. Ditambah lagi Qur’an sendiri menyatakan dalam surat Al-Furqon ayat 30. Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur’an itu sesuatu yang tidak diacuhkan”. Menyoroti masalah ini Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Barang siapa yang tidak membaca Qur’an maka dia telah menjauhi Qur’an, dan barang siapa yang membaca tapi tidak pernah merenungkan isinya maka dia telah menjauhi Qur’an, dan barang siapa yang membaca lalu merenungkan isinya tapi tidak pernah mengamalkan nya maka dia telah menjauhi qur’an pula”. Tapi hal iniditujukan kepada orang yang berbeda kemampuan pemahamannya terhadap Qur”an.
Dalam Islam begitu banyak ajaran yang jika dilaksanakan akan bermanfaat bagi ummat Islam sendiri. Sebagai contoh, Nabi berkata bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim lelaki dan perempuan [Ibnu Majah). Artinya jika kita mempelajari ilmu yang bermanfaat kita akan mendapat pahala, sedang jika tidak belajar kita akan berdosa. Namun kenyataannya banyak ummat Islam yang malas belajar. Bahkan ada yang beranggapan wanita tidak perlu sekolah tinggi-tinggi toh akhirnya juga tinggal di dapur. Akibatnya ummat Islam jadi bodoh dan terbelakang.
Sebaiknya ummat Non Muslim begitu rajin belajar. Tidak hanya S1, tapi juga S2, bahkan S3 dan banyak juga yang tetap belajar meski tidak melalui pendidikan formal seperti Bill Gates yang meski tidak lulus kuliah tapi tetap terus belajar sehingga bisa membuat sistem operasi komputer yang dipakai luas di seluruh dunia.
Ummat Non Muslim begitu cerdas hingga mereka bisa membuat pesawat terbang, kapal induk, peluru kendali, mobil, komputer, dan sebagainya, sementara ummat Islam karena bodoh nyaris tidak bisa apa-apa.
Nabi juga berkata: ”Kebersihan sebagian dari iman.” Namun ternyata ummat Islam banyak yang hidup jorok. Bahkan banyak pesantren yang merupakan tempat kaderisasi ulama yang begitu kotor tempat wudlu, kamar mandi, apalagi WC-nya. Saya sempat melihat air yang begitu kotor dan hijau dipakai untuk berwudlu di pesantren.
Sebaliknya, ummat Non Muslim hidup begitu bersih. Untuk kamar kecil saja, airnya begitu bersih dan jernih. Bahkan mereka bisa mencari nafkah dengan menjadikan kebersihan sebagai usaha/bisnis mereka. Sebagai contoh perusahaan Swedia, Electrolux, memproduksi berbagai produk kebersihan seperti Vacuum Cleaner, alat pel listrik, dan sebagainya. Unilever merupakan perusahaan Multinasional yang kaya dengan produk kebersihan seperti sabun mandi, shampo (pembersih rambut), dan juga sabun cuci. Mereka jadi bersih dan makmur dengan menjalankan kebersihan yang sebenarnya merupakan ajaran Islam.

Sebab kedua adalah ummat Islam tidak bersatu, tapi berpecah-belah. Padahal ummat Islam diperintahkan untuk bersatu. Allah sudah mengingatkan kepada kita . QS. Ali Imran : 103. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Akan terpecah belah umatku seperti terpecah-belahnya Yahudi dan Nasrani menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali kaum yang mengikuti ajaran-ajaranku dan sahabat-sahabatku".
Pada zaman Nabi, ummat Islam juga berusaha untuk dipecah-belah dan diadu-domba baik oleh orang kafir Mekkah, mau pun kaum Yahudi misalnya dengan berusaha menimbulkan fanatisme suku antara kelompok Muhajirin dan Anshar. Tapi Nabi berhasil mendamaikan dan mempersatukan mereka. Seharusnya para ulama yang merupakan pewaris Nabi harus berusaha mempersatukan ummat Islam yang terpecah-belah baik dalam kelompok bangsa/negara mau pun aliran.
Bahkan ummat Islam juga disusupi oleh kaum munafik yang dipimpin Abdullah bin Ubay bin Salul untuk memecah-belah ummat Islam dari dalam. Kaum munafik ini bahkan membangun masjid guna memecah-belah ummat Islam. ”Di antara orang-orang munafik itu ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang-orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta.
Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. [At Taubah:107-108]
Ummat Islam bukan hanya tidak sholat di masjid itu (Masjid Dliror), bahkan membakarnya sehingga orang-orang munafik tidak bisa memecah-belah ummat Islam. ”Maka mengapa kamu terpecah menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan untuk memberi petunjuk kepadanya.
Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir seperti mereka. Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolongmu, hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan pula menjadi penolong” [An Nisaa’:88-89]
Surat Al Baqoroh ayat 1-20 menjelaskan Muslim yang lurus, orang yang kafir, dan orang yang munafik. Ini agar ummat Islam bisa bersatu dengan Muslim yang lurus dan terhindar dari pecah-belah / adu domba kaum kafir dan munafik. Dengan persatuan, ummat Islam tidak terkalahkan. Tidak hanya kaum kafir Quraisy yang gagal mengalahkan ummat Islam, tapi juga kaum Yahudi, Persia, dan Romawi. Mereka akhirnya takluk di tangan pejuang Islam. Negara-negara Barat maju karena mereka bersatu. Di bawah kepemimpinan Amerika Serikat dan kelompoknya yang disebut NATO, mereka bersatu menyerang ummat Islam di Afghanistan, Iraq, dan juga memberikan dukungan penuh pada Israel yang menjajah Palestina dan menguasai masjid Al Aqsha.
Presiden AS, George W Bush mengatakan: ”Either with us or against us!”. Berjuang bersama kami. Jika tidak berarti melawan kami!” Jika tidak turut berjuang bersama George W Bush, berarti jadi musuh Bush cs. Ummat Islam dulu juga begitu. Ketika bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’ tidak ikut berperang, mereka dikucilkan sehingga merasa berdosa : ”dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [At Taubah:118]
Ummat Islam gagal membebaskan masjid Al Aqsha karena politik adu domba dan pecah belah yang dilancarkan oleh AS dan sekutunya. Jika ummat Islam bersatu, tidak mungkin orang-orang kafir mampu memerangi ummat Islam dan menang : ”Mereka tidak akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.” [Al Hasyr:14]
Sering ummat Islam ribut dan bertengkar karena masalah furu’iyah/cabang sehingga akhirnya terpecah-belah dan mudah ditaklukkan musuh. Sebab Ketiga adalah ummat Islam Cinta Dunia dan Takut Mati. Nabi Muhammad SAW berkata: ”Kamu akan diperebutkan oleh bangsa-bangsa lain sebagaimana orang-orang yang berebut melahap isi mangkok makanan. Para sahabat bertanya, “Apakah saat itu jumlah kami sedikit, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, bahkan saat itu jumlah kalian banyak sekali tetapi seperti buih air bah (tidak berguna) dan kalian ditimpa penyakit wahan.” Mereka bertanya lagi, “Apa itu penyakit wahan, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kecintaan yang sangat kepada dunia dan takut mati.” (HR. Abu Dawud)

Sebab Ketiga, saat ini mayoritas ummat Islam terlalu cinta dunia dan takut mati. Kebanyakan ummat Islam boleh dikata alergi terhadap perang. Apalagi ada beberapa boneka kelompok Barat yang berusaha melenyapkan ajaran jihad dengan perang dan menggantinya dengan ajaran Damai dan Cinta meski pada saat ini ummat Islam diserang dan dibunuh di Afghanistan, Iraq, dan Palestina. Ajaran Jihad pun berusaha untuk dipersempit sehingga perang tidak termasuk di situ. Allah mewajibkan ummat Islam untuk berperang membela diri dan orang-orang yang dizalimi : ”Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!.” [An Nisaa’:75]
”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu” [Al Baqoroh:190]
”Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [Al Baqarah:216]
Dalam Islam kita diperintahkan untuk selalu dalam keadaan siap untuk berperang, sehingga ketika musuh menyerang, kita tidak terbantai dan terjajah : ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [Al Anfaal:60]
Negara-negara Barat paham mengenai hal ini. Mereka punya semboyan: ”Si Vis Pacem Para Bellum”. Agar bisa damai, kita harus menyiapkan perang. Artinya jika kita kuat dan siap perang, maka musuh tidak berani menyerang dan memerangi kita sehingga kita bisa hidup damai. Negara-negara Barat maju karena banyak melakukan peperangan. Dari Eropa, mereka berperang menyerang penduduk-penduduk di benua Asia, Afrika, Australia, dan Amerika. Akibatnya saat ini Kanada, Amerika Serikat, Australia, serta negara-negara Amerika Latin seperti Meksiko dan Brazil boleh dikata mayoritas penduduknya dan pemimpinnya berasal dari Eropa.
Negara-negara Barat juga melakukan peperangan baik dalam perang Dunia I, Perang Dunia II, Perang Korea, Perang Vietnam, Perang Afghanistan, Perang Iraq, dan sebagainya. Puluhan juta tentara mereka mati karenanya. Tapi musuh yang mereka bunuh (di antaranya ummat Islam) lebih banyak lagi dan mereka berhasil menguasai sumber daya dan kekayaan negara lain sehingga bisa maju dan kaya. Seharusnya ummat Islam harus berani berperang untuk membela diri. Para ulama dan pemuda Islam yang sadar juga harus semangat untuk berperang membela orang-orang yang dijajah : ”Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti” [Al Anfaal:65]
Saat ini kebanyakan ummat Islam takut untuk mati di dalam peperangan. Sebaliknya mati ketika tawuran sekolah, tawuran antar warga, perang Supporter bola, atau mati terinjak dalam konser jadi hal yang biasa ketimbang mati syahid di dalam peperangan.

Sebab Keempat, mundurnya ummat Islam adalah hilangnya semangat Jihad. Jihad adalah satu kesungguhan untuk berjuang di jalan Allah. Ada hadits dloif yang berusaha memperkecil makna Jihad sebagai hanya perang melawan hawa nafsu dan bukan berperang. Padahal jihad adalah perjuangan yang sungguh-sungguh sehingga bukan hanya harta saja yang dikorbankan, tapi juga nyawa. Ayat di bawah menjelaskan orang yang berjihad dengan harta dan nyawa jauh lebih tinggi derajadnya ketimbang orang yang tidak ikut berperang : ”Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” [An Nisaa’:95]
Ummat Islam ketika perang dulu tidak takut mati. Justru mereka berperang dengan sengit agar bisa mati syahid dan mendapatkan surga : ”Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” [At Taubah:111]
Orang-orang kafir heran, ummat Islam bukannya berusaha menghindari mati, tapi justru berusaha mati di dalam peperangan. Sehingga mereka begitu fokus menyerang musuh dan sulit untuk dikalahkan. Dalam Perang Mu’tah, 3.000 pasukan Muslim dengan sabar melawan 200.000 pasukan Romawi. Mereka tidak mundur ketakutan. Justru pasukan Romawi yang mundur ketakutan karena strategi Panglima Muslim, Khalid bin Walid. Ketika ada yang mengusulkan untuk minta bantuan pasukan kepada Nabi, Abdullah bin Rawahah (salah satu syuhada) berkata: ”Demi Allah apa yang tidak kalian sukai sebenarnya justru yang kita cari, yaitu mati syahid. Kita tidak berperang karena jumlah, kekuatan, dan banyaknya personil. Kita perang karena Islam yang dengannya Allah memuliakan kita. Maka berangkatlah karena di sana hanya ada 2 kebaikan: Menang atau Mati Syahid!” (Siroh Nabawiyah, Syaikh Shafiyyurrahman al Mubarakfury).
Zaid bin Harits, Ja’far bin Abu Thalib, Abdullah bin Rawahah mati syahid. Total hanya 12 pasukan Muslim yang mati syahid. Sementara jumlah tentara Romawi yang gugur lebih banyak lagi. Ibnu ’Umar yang melihat jasad Ja’far mengatakan bahwa ada 70 luka karena tikaman dan sabetan di tubuh Ja’far. Semua di tubuh bagian depan. Itulah kehebatan semangat Jihad yang dimiliki ummat Islam. Meski kalah jumlah dan menghadapi Superpower dunia saat itu, mereka tidak gentar dan menang.
Sesungguhnya Jihad adalah semangat yang membuat ummat Islam menjadi kuat dan sulit untuk dizalimi, dijajah, atau dikalahkan. Orang-orang kafir membenci ini dan berusaha menghapusnya dengan memasukkan berbagai ajaran/paham sehingga ummat Islam jauh dari jihad. Misalnya dengan tasawuf, ummat Islam diasyikkan dengan ”mujahadah” sehingga lebih asyik menyepi dan ”berzikir” ketimbang berjihad. Padahal jihad adalah satu kewajiban : ”Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya..” [Al Hajj:78]
Jihad adalah pintu atau syarat untuk masuk surge : ”Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar.” [Ali ’Imran:142]
”Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar.” [Al Furqon:52]
Hanya orang yang munafik/tidak beriman yang tidak mau berperang dan berjihad : ”Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.” [At Taubah:44]
”Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut perang) merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.” Katakanlah: “Api neraka jahannam itu lebih sangat panasnya” jika mereka mengetahui.” [At Taubah:81]

Sebab Kelima, kemunduran Ummat Islam adalah karena tidak mandiri di bidang ekonomi. Saat ini secara ekonomi ummat Islam dikuasai oleh orang-orang kafir. Ummat Islam bukan sebagai produsen atau penghasil. Tapi hanya sebagai pembeli/pemakai. Jika orang-orang kafir mengembargo, maka ummat Islam akan kesulitan.
Sumber daya dan kekayaan alam negara-negara Islam saat ini dikuasai oleh orang-orang kafir. Minyak, gas, emas, tembaga, perak, boleh dikata dikelola oleh Multi National Company (MNC) dari negara-negara Barat yang perekonomiannya didominasi Yahudi bekerjasama dengan segelintir pemimpin Muslim yang korup.
Ummat Islam hanya mendapat persentase yang amat kecil. Akibatnya ummat Islam jadi miskin, sementara orang-orang kafir bertambah kaya. Ummat Islam sering kesulitan dana untuk membangun masjid, sekolah-sekolah Islam dan tidak mampu menyantuni fakir miskin dan anak Yatim. Banyak anak-anak miskin yang berkeliaran di jalan mencari makan. Nabi Muhammad bukan hanya mengadakan boikot terhadap produk asing. Tapi bahkan melarang orang-orang kafir masuk ke kota Mekkah. Padahal saat itu perekonomian masih dikuasai oleh orang-orang kafir. Ketika sebagian orang Islam ada yang khawatir nanti bisa susah/miskin, Allah menghibur mereka : ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:28]
Justru dengan melarang orang-orang kafir masuk, ummat Islam malah mandiri di bidang ekonomi dan menjadi lebih makmur. Sebagai contoh, jika minyak, gas, emas, tembaga, perak, dan sebagainya dikelola oleh ummat Islam sendiri, maka semua keuntungan masuk ke tangan ummat Islam. Bukan recehan kecil yang hanya nol sekian persen yang diberikan oleh orang-orang kafir tersebut. Dengan begitu ummat Islam bisa makmur dan kuat. Kemiskinan bisa dikurangi.

Sebab Keenam, kemunduran ummat Islam adalah ummat Islam tidak bisa menentukan prioritas (Tertib/urutan kepentingan) bersama yang harus dikerjakan bersama. Sering ummat Islam mengerjakan hal-hal yang tidak penting dan tidak segera ketimbang hal yang sangat penting dan mendesak. Padahal berbagai ajaran Islam seperti sholat, haji, wudlu, dan sebagainya merupakan pendidikan tentang mengerjakan sesuatu menurut urutan yang benar/tertib. Ummat Islam harus bisa menentukan mana pekerjaan yang harus diselesaikan lebih dulu, dan mana yang bisa dikerjakan kemudian. Ummat Islam juga sering gagal menentukan musuh mana dulu yang harus dilawan sekarang dan yang mana bisa dilakukan kemudian. Sering ummat Islam perang sesama mereka sementara lawan yang harus diserang seperti Israel yang menjajah Palestina atau AS yang menjajah Iraq dan Afghanistan justru aman dari mulut dan tangan ummat Islam.
Sebagai contoh kita menyaksikan perang Iraq melawan Iran yang menewaskan 2 juta ummat Islam, kemudian Iraq melawan Kuwait dan Saudi yang juga menewaskan banyak korban. Di saat yang sama negara-negara yang berperang dan mengorbankan nyawa jutaan rakyatnya ini tidak ada satu pun yang menyerang Israel untuk membebaskan Masjidil Aqsha. Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah ribut apalagi perang dengan sesama. Bahkan ketika kelompok munafik Abdullah bin Ubay memecah-belah ummat Islam sehingga dari 1.000 pasukan Muslim, 300 membelot ke Abdullah bin Ubay, Nabi tidak memeranginya. Kata Nabi, jika aku membunuhnya, nanti orang akan berkata bahwa ummat Islam saling bunuh. Nabi juga menandatangani perjanjian damai dan kerjasama pertahanan dengan orang-orang Yahudi untuk menghadapi serangan kaum kafir Mekkah. Ketika kaum Yahudi berkhianat, baru Nabi memerangi mereka. Jadi Nabi Muhammad SAW bertindak cerdas untuk menentukan lawan yang harus diserang dan mana yang diajak bekerjasama. Bukan memerangi seluruh dunia.

Sebab Ketujuh, mundurnya ummat Islam adalah ummat Islam gagal menemukan hal yang bermanfaat. Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) ”Gemarlah kepada hal-hal yang berguna bagimu” [Muslim]
Negara Barat maju karena banyak menemukan dan membuat hal yang berguna baik untuk orang lain mau pun diri mereka sendiri. Mereka membuat mobil dan kapal terbang sehingga orang bisa bepergian dengan cepat dan nyaman. Mereka membuat handphone dan telepon sehingga orang bisa berbicara dengan saudara dan temannya meski terpisah jauh sekali. Mereka membuat berbagai peralatan yang bermanfaat bagi kita semua seperti vacuum cleaner dan sebagainya. Dengan menggemari hal yang bermanfaat, mereka memberikan manfaat bagi orang lain dan diri mereka sendiri.

Sebab kedelapan adalah ummat Islam tidak menguasai media massa. Akibatnya ketika Islam dicitrakan sebagai teroris dan hukum Islam dilecehkan, ummat Islam tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan tidak jarang ummat Islam diadu-domba dengan berbagai pemberitaan di media massa. Memang ummat Islam punya media cetak dan radio meski pembacanya tidak sebanyak media yang dimiliki oleh kelompok non Muslim dan sekuler. Contohnya di Indonesia oplah majalah Islam hanya 100 ribu atau kurang dengan pembaca kurang dari 500 ribu orang. Kurang dari 0,3% dari total penduduk Indonesia. Bahkan untuk TV Nasional yang dapat menjangkau 200 juta penduduk Indonesia, tidak ada TV yang dimiliki oleh ummat Islam. Semuanya dimiliki kelompok Non Muslim atau sekuler. Bahkan 2 di antara TV Nasional di Indonesia dikuasai oleh Konglomerat Media Yahudi: Rupert Murdoch.
Di dunia boleh dikata media massa dikuasai oleh Non Muslim. Media massa terkemuka seperti TV CNN, majalah Time, New York Time dikuasai oleh mereka. Begitu pula dengan Hollywood yang film-filmnya ditonton jutaan orang. Tak jarang di film tersebut selain dipropagandakan gaya hidup sex bebas juga ummat Islam digambarkan sebagai teroris. Padahal media massa sangat penting untuk menyampaikan berita. Mukjizat terbesar Nabi Muhammad adalah Al Qur’an yang artinya ”Bacaan” atau informasi. Salah satu tugas utama Nabi adalah menyampaikan berita: ”Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.” [Al Ahzab:47]
”Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan” [Al Baqarah:119]
”Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan” [Al Fath:8]
Tentu saja untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat luas diperlukan berbagai media. Nabi melakukannya dengan berpidato ke masyarakat luas, dakwah dari mulut ke mulut, menyampaikan utusan, dan juga mengirim surat. Tak jarang banyak berita yang memojokkan ummat Islam dan justru membela aliran-aliran sesat. Ini karena media massa dikuasai kelompok yang tidak senang dengan Islam. Oleh karena itu ummat Islam harus menguasai media massa agar ummat Islam bisa mendapatkan berita dari sumber yang benar. Bukan berita dari orang-orang fasik yang memojokkan Islam : ”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” [Al Hujuraat:6]
Tentu saja kekurangan dana menyebabkan ummat Islam tidak dapat menguasai media massa. Tapi dengan media massa juga ummat Islam sebetulnya bisa menggalang dana. Untuk itu Islamic Broadcasting Forum dengan keterbatasan dana yang dimiliki berusaha mengembangkan TV Komunitas yang biayanya berkisar Rp 50-500 juta per TV agar dakwah Islam bisa lebih luas. Tentunya ini tidak akan berhasil jika tidak dilakukan secara berjama’ah oleh seluruh ummat Islam.
»»  Baca Selengkapnya...

Senin, 03 Desember 2012

BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI

BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

HADITS PERTAMA

مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَاقْرَؤُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ.

“Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari ke-ridhaan Allah Ta’ala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakan-lah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.”
[HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman]

Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ) LEMAH
Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178).

HADITS KEDUA

مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ.

“Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy (I/286), Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan (II/344-345) dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/91) dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar secara marfu’.

Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 50).

Dalam hadits ini ada ‘Amr bin Ziyad Abul Hasan ats-Tsaubani. Kata Ibnu ‘Adiy: “Ia sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang BATHIL.”

Setelah membawakan hadits ini, Ibnu ‘Adiy berkata: “Sanad hadits ini BATHIL, dan ‘Amr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits.”

Kata Imam Daruquthni: “Ia sering memalsukan hadits.”
Periksa: Mizaanul I’tidal (III/260-261 no. 6371), Lisanul Mizan (IV/364-365).

Penjelasan Hadits-Hadits di Atas
Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut) dan ketika ber-ziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu ‘Sunnah’? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang me-nganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, se-bagaimana yang sudah saya terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah ber-buat BID’AH. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah yang menerang-kan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Membacakan surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur-an (membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah BID’AH DAN TIDAK ADA ASALNYA SAMA SEKALI DARI SUNNAH NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM YANG SAH.

Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah al-Ma’arif.)

Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam Ketika Ada Orang Yang Sedang Dalam Keadaan Naza’

Pertama: Di-talqin-kan (diajarkan) dengan ‘Laa Ilaaha Illallah’ agar
ia (orang yang akan mati) mengucapkan “لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (Laa Ilaaha Illallah).”

Dalilnya:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ.

"Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ajarkanlah ‘Laa Ilaaha Illallah’ kepada orang yang hampir mati di an-tara kalian.”

Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa-i (IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383) dan Ahmad (III/3).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Barangsiapa yang akhir perkataannya ‘Laa Ilaaha Illallah,’ maka ia akan masuk Surga.”

Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim (I/351), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.

Kedua: Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepa-
da mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.

Dalilnya:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيْضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا: خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَّمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ.

"Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila kalian menjenguk orang sakit atau berada di sisi orang yang hampir mati, maka katakanlah yang baik! Karena sesungguhnya para malaikat mengaminkan (do’a) yang kalian ucapkan.’”

Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no. 919) dan al-Baihaqi (III/384) dan selain keduanya.)

Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ketika Berziarah Ke Pemakaman Kaum Muslimin

Pertama: Mengucapkan salam kepada mereka.

Dalilnya ialah:
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah apakah yang harus aku ucapkan kepada mereka (kaum Muslimin, bila aku menziarahi mereka)?” Beliau men-jawab: “Katakanlah:

السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.

‘Semoga dicurahkan kesejahteraan atas kalian wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada orang yang telah mendahului kami dan kepada orang yang masih hidup dari antara kami dan insya Allah kami akan menyu-sul kalian.’”

Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/221), Muslim (no. 974) dan an-Nasa-i (IV/93), dan lafazh ini milik Muslim.

Buraidah berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para Shahabat) apabila mereka memasuki pemakaman (kaum Muslimin) hendaknya mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

‘Mudah-mudahan dicurahkan kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah agar mengampuni kami dan kalian.’”

Hadits SHAHIH riwayat Muslim (no.975), an-Nasa-i (IV/94), Ibnu Majah (no. 1547), Ahmad (V/353, 359 & 360). Lafazh hadits ini adalah lafazh Ibnu Majah.

Kedua: Mendo’akan serta memohonkan ampunan bagi mereka.

Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيْعِ فَيَدْعُوْ لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: إِنِّيْ أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ.

"‘Aisyah berkata: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar ke Baqi’ (tempat pemakaman kaum Muslimin), lalu beliau mendo’akan mereka.” Kemudian ‘Aisyah bertanya tentang hal itu, beliau menjawab: “Se-sungguhnya aku diperintah untuk mendo’akan mereka.”

Hadits SHAHIH riwayat Ahmad (VI/252).

Baca Al-Qur-an Di Pemakaman Menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Hadits-hadits yang saya sebutkan di atas tentang Adab Ziarah, menunjukkan bahwa baca al-Qur-an di pemakaman tidak disyari’atkan oleh Islam. Karena seandainya disya-ri’atkan, niscaya sudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pasti sudah mengajarkannya kepada para Shahabatnya.

‘Aisyah ketika bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang harus diucapkan (dibaca) ketika ziarah kubur? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajar-kan salam dan do’a. Beliau tidak mengajarkan baca al-Fatihah, baca Yaasiin, baca surat al-Ikhlash dan lainnya. Seandainya baca al-Qur-an disyari’atkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembunyikannya.

Menurut ilmu ushul fiqih:

تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَ يَجُوْزُ.

“Menunda keterangan pada waktu keterangan itu dibu-tuhkan tidak boleh.”

Kita yakin bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menyembunyikan ilmu dan tidak pernah pula beliau mengajarkan baca al-Qur-an di pemakaman. Lagi pula tidak ada satu hadits pun yang sah tentang ma-salah itu.

Membaca al-Qur-an di pemakaman menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita membaca al-Qur-an di rumah:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ .
رواه مسلم رقم : (780) وأحمد والتّرميذي وصححه

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena se-sungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat al-Baqarah.”

Hadits riwayat Muslim (no. 780), Ahmad (II/284, 337, 387, 388) dan at-Tirmidzi (no. 2877) serta ia menshahih-kannya.

Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syari’at Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur-an, melainkan tempatnya di rumah, dan melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan membaca al-Qur-an dan shalat-shalat sunnat di rumah.

Jumhur ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam-imam yang lainnya melarang membaca al-Qur-an di pemakaman, dan inilah nukilan pendapat mereka:

Pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il Imam Ahmad hal. 158: “Aku mende-ngar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur-an di pemakaman? Beliau menjawab: “Tidak boleh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dari asy-Syafi’i sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an di pemakaman) menurut beliau adalah BID’AH. Imam Malik berkata: ‘Tidak aku dapati seorang pun dari Sha-habat dan Tabi’in yang melakukan hal itu!’”

Lihat Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim (II/264), Ahkaamul Janaa-iz (hal. 241-242).

Pahala Bacaan Al-Qur-an Tidak Akan Sampai Kepada Si Mayyit

Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat:
“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh (pahala) selain apa yang diusahakannya.” [QS. An-Najm: 53]

Beliau rahimahullah berkata:

أَيْ: كَمَا لاَ يُحْمَلُ عَلَيْهِ وِزْرُ غَيْرِهِ، كَذَلِكَ لاَ يَحْصُلُ مِنَ اْلأَجْرِ إِلاَّ مَاكَسَبَ هُوَ لِنَفْسِهِ. وَمِنْ هَذِهِ اْلآيَةِ الكَرِيْمَةِ اسْتَنْبَطَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَهُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لاَ يَصِلُ إِهْدَاءُ ثَوَابِهَا إِلَى الْمَوْتَى، ِلأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَكَسْبِهِمْ وَلِهَذَا لَمْ يَنْدُبْ إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ، وَلاَ حَثَّهُمْ عَلَيْهِ وَلاَ أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ بِنَصٍّ وَلاَ إِيْمَاءٍ، وَلَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ، وَبَابُ الْقُرَبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيْهِ عَلَى النُّصُوْصِ، وَلاَ يُتَصَرَّفُ فِيْهِ بِأَنْوَاعِ اْلأَقْيِسَةِ وَاْلأَرَاءِ.

“Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseo-rang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, melainkan didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang yang mengikuti beliau ber-istinbat (mengambil dalil) bahwasanya pahala bacaan al-Qur-an tidak sampai kepada si mayyit dan tidak dapat dihadiahkan kepada si mayyit, karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka.

Tentang (mengirimkan pahala bacaan kepada mayyit) tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam me-nyunnahkan ummatnya, tidak pernah mengajarkan ke-pada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula ada seorang Shahabat pun yang melakukan demikian. Seandainya masalah membaca al-Qur-an di pemakaman dan menghadiahkan pahala bacaannya baik, semestinya merekalah yang lebih dulu mengerjakan perbuatan yang baik itu. Tentang bab amal-amal Qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya diboleh-kan berdasarkan nash (dalil/contoh) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.”

Periksa Tafsir Ibni Katsir (IV/272), cet. Darus Salam dan Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220), cet. Maktabah al-Ma’arif.

Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya’ ‘Ulumuddin (X/369).

Lihat Ahkaamul Janaa-iz (hal. 220-221), cet. Maktabah al-Ma’arif th. 1412 H.

Allah berfirman tentang al-Qur-an:

“Supaya ia (al-Qur-an) memberi peringatan kepada orang yang HIDUP…” [Yaasiin: 70]

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci.” [Muhammad: 24]

Yang wajib juga diperhatikan oleh seorang Muslim adalah, tidak boleh beribadah di sisi kubur dengan me-lakukan shalat, berdo’a, menyembelih binatang, ber-nadzar atau membaca al-Qur-an dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya bahwa mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Bahkan, ancaman yang keraslah bagi orang yang beribadah di sisi kubur orang yang shalih, apakah dia wali atau Nabi, terlebih lagi dia bukan seorang yang shalih.[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras terhadap orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani (karena)
mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” [2]

Tidak ada satu pun kuburan di muka bumi ini yang mengandung keramat dan barakah, sehingga orang yang sengaja menuju kesana untuk mencari keramat dan ba-rakah, mereka telah jatuh dalam perbuatan bid’ah dan syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan sengaja mengada-kan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan mengadakan ibadah di sana. Hal ini dilarang dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid’ah dan sarana yang menjurus kepada kesyirikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tuju-an beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.”[3]

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjur-kan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan me-ngucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Wallaahu a’lam bish shawab.

MARAJI’
1.Tafsir Ibni Katsir, cet. Daarus Salam, th. 1413 H.
2. Shahih al-Bukhary.
3. Shahih Muslim.
4. Sunan Abi Dawud.
5. Sunan an-Nasaa-i.
6. Sunan Ibni Majah.
7. Musnad Imam Ahmad.
8. Sunanul Kubra’, oleh al-Baihaqy.
9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim.
10. Syu’abul Iman, oleh Imam al-Baihaqy.
11. Dha’if Jami’ush Shaghir, oleh Imam Muhammad Na-shiruddin al-Albany.
12. Misykatul Mashabih, tahqiq: Imam Muhammad Na-shiruddin al-Albany.
13. Al-Kamil fii Dhu’afaa-ir Rijal, oleh Imam Ibnu ‘Ady.
14. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.
15. Lisanul Mizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
16. Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.
17. Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq dan ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Muham-mad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1403 H.
18. Fat-hul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid, oleh Syaikh ‘Ab-durrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdirrahman bin Muhammad Alu Furayyan.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1]. Fat-hul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid hal. 18: “Sebab kekufuran anak Adam dan mereka meninggalkan agama mereka adalah karena ghuluww (berlebihan) kepada orang-orang shalih.” Dan bab 19: “Ancaman keras kepada orang yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang yang shalih, bagaimana jika ia menyembahnya??!” Ditulis oleh Syaikh ‘Ab-durrahman bin Hasan Alu Syaikh, wafat th. 1285 H, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no. 531) Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu Hu-rairah radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari (no. 1197, 1864, 1995) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa’id al-Khudri ra-dhiyallahu ‘anhu, derajatnya mutawatir. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/226, no. 773).
[4]. Silahkan merujuk kepada kitab saya Do’a & Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah hal. 97-99.
»»  Baca Selengkapnya...

Minggu, 25 November 2012

Ibadah dan Bid’ah

Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama,  inilah yang harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan
Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi’i ra

أصل في الأشياء الإباحة


(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh),
Kita formulakan sebagai nilai awal/asal ibadah/perbuatan = 0 (mubah/boleh)
Rumus/formula yang berlaku adalah atas petunjukNya (al Qur’an dan Hadits) ,
melakukan perbuatan/ibadah yang dilarang bernilai = -X ,
melakukan perbuatan/ibadah yang merupakan kewajiban bernilai +X
Jadi aneh kalau hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram atau mempunyai nilai -X
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur’an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta’ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah.
Ibadah mahdah adalah
Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.
Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut “urusan kami”, sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.” (Riwayat Hakim dan Bazzar)
Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid’ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.
Rujukan Bid’ah hasanah (bidang ibadah ghairu mahdah)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Kalau bid’ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid’ah dholalah akan tertolak
Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.
Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada
Tulisan tentang dalil bid’ah, silahkan baca pada
Kaidah “Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan” merupakan sebuah kesalahpahaman yang berlarut-larut dan tanpa dalil / hujjah yang kuat serta tidak ada yang diharamkan/dilarang kecuali Allah ta’ala yang mengharamkan/melarangnya.
Nash-nash Al-Qur’an atau Hadits yang berisi larangan adalah rinci, jelas, ada batasan/terukur, dan muhkamat. Salah memaknai ini ditengarai sebagai pembenaran kesalahpahaman mereka yang lain yakni tentang bid’ah.
Ada kaidah yang benar dan mendekati kalimat itu adalah,
Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid'ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid'ah hasanah jika dikaitkan dengan ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak, namun masih relevan jika dikaitkan dengan hal-hal baru selama itu berupa urusan keduniawian murni misal dulu orang berpergian dengan unta sekarang dengan mobil, maka mobil ini adalah bid'ah namun bid'ah secara bahasa bukan definisi bid'ah secara istilah syariat dan contoh penggunaan sendok makan, mobil, mikrofon, pesawat terbang pada masa kini yang dulunya tidak ada inilah yang hakekatnya bid'ah hasanah. Dan contoh-contoh perkara ini tiada lain merupakan bagian dari perkara Ijtihadiyah
Wassalam
»»  Baca Selengkapnya...

Perbedaan Tentang Batasan Bid'ah

Pertanyaan

Assalamu'alaikum
Ustadz, saya mau tanya batasan amalan bid'ah.
Mohon penjelasan, karena saya banyak mendengar ada ustadz yang menyatakan semua bid'ah itu sesat di dalam urusan ibadah dan ada yang mengatakan bid'ah ada yang hasan, dan semuanya mengemukakan alasan atau dasarnya.
Yang masih menjadi pertanyaan saya bid'ah dalam ibadah, bukankah apabila kita bekerja kalau diniatkan karena mendapatkan ridho dari Allah juga di catat sebagai amal ibadah, atau dalam berkhutbah Rasullulah selalu menggunakan bahasa Arab, bagaimana dengan di luar Arab? Mohon penjelasan.
Syukron

Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama memang berbeda pendapat ketika mendefinisikan bid'ah. Definisi yang disodorkan oleh para ulama tentang isitlah ini ada sekian banyak versi.
Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis perbuatan yang baru atau diada-adakan, sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya.
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih) jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Ke-Islaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid'ah.
Pertama, kecenderungan yang menganggap bahwa ibadah yang tidak terdapat di masa Rasulullah SAW sebagai bid'ah, namun hukumnya tidak selalu sesat atau haram.
Kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid'ah adalah sesat.
Tapi kalau kita tarik garis umum, paling tidak ada dua kecenderungan ulama dalam masalah ini.
Kelompok Pertama
Mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk.
a. Tokoh
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah.
Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani.
Dari kalangan Hanafiyah seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.
Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah.
b. Contoh
Ada beberapa contoh yang bisa ditampilkan dalam masalah ini, antara lain:
  • Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya.
  • Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij.
  • Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid.
  • Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.
c. Dalil
Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut:
Perkataan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu:
Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.

Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.
Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut:
Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.
Kelompok Kedua
Kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut bid'ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat.
Di antara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu sebagai sebuah jalan (thariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya yang bersifat syar`i dan diniatkan sebagai thariqah syar'iyah.
a. Tokoh
Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah.
b. Contoh
Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).
Perbuatan seperti itu bid'ah, karena pada hakikatnya menciptakan sebuah ritual agama yang baru, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
c. Dalil
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap di antaranya adalah fiman Allah SWT:
... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...(QS. Al-Maidah: 3)
Juga ayat berikut:
dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS. Al-An`am: 153)
Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah, maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut:
Klasifikasi Lain
Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat klasifikasi yang sedikit berbeda, oleh para ulama bid’ah terbagi dua:
a. Bidah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah)
b. Bid’ah dalam agama, mengada-ada hal yang baru dalam agama. Hukumnya haram, karena asal dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu dalil).
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak” (HR Muslim 1817)
Namun dalam kaitannya dengan bid’ah dalam agama, para ulama ternyata juga masih memilah lagi menjadi dua bagian:
Pertama: Bid’ah Perkataan
Bid'ah ini berkaitan dengan masalah I’tiqod, seperti perkataan Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah dan sekte-sekte sesat lainnya. Misalnya pendapat Mu’tazilah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Alloh dan bukan firman-Nya.
Kedua: Bid’ah dalam beribadah
Bid'ah ini misalnya melaksanakan suatu ritual ibadah yang tidak ada dalil syar’inya. Bid’ah dalam ibadah ini terbagai beberapa macam:
  • Bid’ah yang terjadi pada asal ibadah, dengan cara mengadakan suatu ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan sebelumnya, contohnya adalah melaksanakan shaum seperti yang anaa sebutkan, dengan tujuan agar dapat menguasai ilmu-ilmu tertentu
  • Bid’ah dalam hal menambah Ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat sholat shubuh menjadi tiga.
  • Bid’ah dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang diwujudkan dengan melaksanakannya di luar aturan yang disyariatkan, contohnya melaksanakan dzikir sambil melakukan gerakan-gerakan tertentu.
  • Bid’ah dengan mengkhususkan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah masyru’. Seperti mengkhususkan pertengahan bulan Sya’ban dengan shaum dan sholat. Karena shaum dan sholat pada asalnya disyari’atkan akan tetapi pengkhususan pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut di waktu-waktu tertentu haruslah berdararkan nash (dalil-dali) dari Allah dan rasul-Nya.
Kesimpulannya, kalau kita lihat banyak kalangan saling menuduh bid'ah kepada saudaranya sendiri, ketahuilah bahwa salah satu penyebabnya adalah kekurang-pahaman terhadap definisi bid'ah yang beragam.
Dan urusan vonis memvonis sebagai pelaku bid'ah ini akan sedikit berkurang seandainya di dalam diri tiap kita muncul kearifan serta keluasan wawasan. Setidaknya, kalau pun tetap diyakini sebagai bid'ah, maka cara yang digunakan untuk memberantas 'bid'ah' itu tidak boleh dengan cara yang bid'ah juga.
Saling mencaci dan memaki, apalagi sampai melakukan pemboikotan kepada saudara sendiri, tentu sangat bertentangan dengan apa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Mana pernah beliau SAW memaki orang lantaran dianggap sebagai pelaku bid'ah? Mana pernah beliau memboikot seseorang lantaran dituduh-tuduh sebagai pelaku bid'ah? Dan mana pernah Rasulullah SAW mengharamkan diri untuk menshalati jenazah seseorang karena dianggap pelaku bid'ah?
Yang haram dishalati di masa nabi SAW adalah orang yang kafir dan murtad. Bukan orang yang dituduh-tuduh sebagai pelaku bid'ah, dengan tolok ukur yang subjektif dan seenak selera sendiri.
Semoga Allah SWT menurukan ilmu, kearifan dan kesantunan pada diri kita semua dalam memperjuangkan syariatnya. Amien
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
»»  Baca Selengkapnya...

IBADAH ADALAH TAUQIFIYYAH

BAB KELIMA
IBADAH ADALAH TAUQIFIYYAH
A. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.
Tauqifiyyah maksudnya adalah
لا يثبت و لا يعمل إلا بدليل من القرآن و السنة
(Tidaklah ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah) (Lihat Kitabut Tauhid ‘Aliy Lishshoffil awwal Syaikh Sholih Fauzan Al Fauzan hal. 11).
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in juz I hal. 334 berkata : “Bahwa asal di dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.”
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, mengatakan : “Bahwa di dalam masalah ibadah hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas (analog) dan ra'yu (akal fikiran). “(Tafsir Al-Qur’anil Adhim (IV/258)
Dari sini para ulama’ fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah ushul fiqh yang berbunyi :
الأصل في العبادة الممنع والمحرم أم الأصل في العبادة الإتباع
yang artinya, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba’”, sehingga datang nash, dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya adalah terlarang dan haram beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Sehingga dengan kaidah ini, syari'at Islam akan senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi(1)
B. Pembagian Amalan & contoh diantara bid'ah :
Amalan bila ditinjau dari pembagiannya terbagi menjadi dua yaitu ibadah dan mu`ammalah .

• Ibadah
Adapun amalan ibadah maka kaidah sebagimana disebutkan diatas yang ada dalam pelaksanaannya :
"الاصل في العبادات الحظرالا بنص
Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin
(hukum asal dalam semua ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya)
Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah :
إسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضه من الأقوال والأفعال ظاهزا وباطنا
artinya : “Suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik yang dhohir maupun bathin”.
____________________________________
(1) Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 69-73).




Syaikh 'Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar'i menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin Iyadh menerangkan ayat
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya (QS Al-Mulk (67) : 2 ) Beliau menerangkan bahwa أَحْسَنُ عَمَلًا (yang lebih baik amalnya) adalah أخلصه وأصوابه “yang paling ikhlash dan paling benar (ittiba’ Rasul)(1)”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah hal. 127 menjelaskan tentang dua pondasi dasar ( syarat mutlaq pent) dalam ibadah, yakni :
1. Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta'ala semata (ikhlash dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar(2) maupun syirik akbar(3). pent. )
2. Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan haram beribadah dengan berbagai macam bid’ah ( dan ini makna Mutaba’ah li Rasulillah pent.)
Syaikh 'Utsaimin melanjutkan, (dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar'i pent.) “Perlu diketahui bahwa mutaba’ah tidak akan dapat tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:
________________________________________________
(1).sebagiaman Berkata Al fudail bin 'iyadh menafsiri ayat ini أَحْسَنُ عَمَلًا maknanya: اخلصه و أصوابه yang paling ikhlash dan yang paling benar kemudian beliau ditanya: apa makna yang paling iklash dan yang paling benar : beliau menjawab :
ان العمل اذا كان خالصا و لم يكن صوابا لم يقبل و اذا كان صوابا و لم يكم خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا صوابا و الخالص ان يكون لله و الصواب ان يكون على السنة
Sesungguhnya suatu amalan jika ikhlas namun tidak benar maka amalan tersebut tidak diterima oleh Allah, begitu juga suatu amalan itu benar namun tidak ikhlash maka juga tidak akan diterima hingga amalan tersebut ikhlash dan benar, sedangkan suatu amalan itu disebut ikhlash jika hanya untuk Allah semata, dan di kategorikan benar jika sesui dengan tuntunan sunnah Rasulullah –salallahu 'alaihi wasalam- . (lihat madarijus salikin مدارج السالكين (2/91-92)
(2).Syirik yang tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan membatalkan amalan yang disertainya saja, seperti riya’, sum’ah, dan lain-lain.
(3).Syirik yang membatalkan keislaman pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam serta menghapus seluruh amalnya, seperti menyembah berhala atau wali-wali selain Allah, tabaruk (ngalap berkah) pada mayit, dan lain-lain.
1. Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan mardud (tertolak). Contoh : seseorang yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27 Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam mi’raj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, adalah bid’ah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan dengan syari'at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah. Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i, sholatnya menjadi bid’ah.
2. Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya, jika tidak maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyelisihi syari'at dalam ketentuan jenis hewan kurban, yang disyari'atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.
3. Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya, jika menyelisihinya maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang sholat dhuhur 5 rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi termasuk bid’ah yang nyata.
4. Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena menyelisihi kaifiyat wudhu’.
5. Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak sebagaimana yang diperintahkan.
6. Tempat, seandainya seseorang beri’tikaf bukan di Masjid, maka tidak sah I’tikafnya, karena I’tikaf hanyalah disyari'atkan di masjid, tidak pada selainnya.
Berapa ulama membagi ibadah menjadi dua jenis , yakni :
1. Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara khusus dan terperinci.
Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat maupun sifatnya.
Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, افشوا السلام بينكم “Tebarkan salam di antara kalian”, lafadh hadits ini adalah umum, tidak diterangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam akan batasan waktunya, bilangannya, dan tempatnya.
2. Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan, waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci) oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.

Akan tetapi dari sisi penerimaan atau penolakan amalan ibadah tersebut maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Suatu amalan merupakan ibadah pada satu keadaan namun tidak teranggap pada keadaan yang lainnya sebagai ibadah. Misalnya :
- Berdiri ketika shalat. Hal ini merupakan ibadah yang disyariatkan, namun bila ada orang yang bernadzar untuk berdiri di luar shalat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala tidaklah dibolehkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatannya.bahkan dalam sebuah hadist dikatakan
أن النبي - صلى الله عليه وسلم - رأى رجلا واقفا في الشمس فسأل عنه فقيل: هذا أبو إسرائيل. نذر أن يقوم في الشمس، ولا يقعد ولا يستظل، وأن يصوم. فقال النبي - صلى الله عليه وسلم - " مروه أن يقعد ويستظل، وأن يتم صومه " فأمره بالوفاء بنذر العبادة المشروعة، وهو الصوم، ونهاه عن الوفاء بنذر العبادة غير المشروعة، وهي الوقوف وعدم الاستظلال، ولم يأمره بالكفارة.
bahwasanya Rasulullah salallahu 'alaihi wasalm melihat seorang laki-laki berdiam diri dengan berdiri dibawah terik matahari, maka Rasulullah bertanya tentangnya, maka dikatakan kepada belaiu: dia itu adalah Abu Israil, dia bernadhar akan untuk berdiam diri dibawah terik matahari, tidak duduk dan tidak berteduh dan sambil berpuasa, maka Rasulullah berkata: perintahkan kepadanya untuk duduk dan berteduh (membatalkan nadharnya) dan boleh melanjutkan puasanya, dan Rasulullah melarang dari melaksanakan nadhar ibadah yang tidak ada perintah dari syariat, yaitu berdiri dan tidak berteduh, dan rasulullah tidak memrintahkan untuk mengantinya dengan kafarah. (sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari no. 6704)
- Thawaf yang disyariatkan pelaksanaannya di baitullah namun ada di antara manusia yang melaksanakannya di selain baitullah seperti di kuburan wali atau yang lainnya. & - Pelaksanaan haji di luar bulan haji.
- Puasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan atau ketika hari raya padahal ada nash yang menunjukkan tidak bolehnya berpuasa pada hari raya tersebut.- Dan yang semisal dengan perkara-perkara yang telah kami sebutkan di atas.
2. Suatu amalan yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syariat. Misalnya :
Beribadah di sisi Ka`bah dengan siulan, tepuk tangan dan telanjang, Mendekatkan diri kepada Allah dengan mendengarkan musik/nyanyian dan minum khamar. Maka amalan seperti ini batil, tidak diterima bahkan ini merupakan kebid`ahan yang pelakunya dikatakan oleh Allah ta`ala :
وقوله - عز وجل - { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } (الشورى آية : 21)
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Qs As-Syura' : 21 )
3. Menambah satu perkara atau lebih terhadap amalan yang disyariatkan. Amalan seperti ini jelas tertolak (akan tetapi dari sisi batal atau tidaknya ibadah tersebut maka perlu dilihat keadaannya). Misalnya :
- Ibadah shalat yang telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta`ala ditambah jumlah rakaatnya. Yang demikian ini membatalkan ibadah tersebut.
- Berwudhu dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu tersebut, namun pelakunya terjatuh pada sesuatu yang dibenci .
4. Mengurangi terhadap amalan yang disyariatkan. (Dari sisi batal atau tidaknya maka perlu dilihat dulu terhadap apa yang dikurangi dari ibadah tersebut).
- Shalat tanpa berwudhu sementara ia berhadats maka shalatnya itu batal karena wudhlu merupakan syarat sahnya shalat.
- Meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun ibadah maka ibadah itu batal.
- Laki-laki yang meninggalkan shalat lima waktu secara berjamaah dan mengerjakannya sendirian, maka shalatnya itu tidaklah batal tapi shalatnya itu kurang nilainya dan ia berdosa karena meninggalkan kewajiban berjamaah

• Muamalah
Pembicaraan tentang muamalah maka kaidah yang ada :
الا صل في المعاملات الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
"Hukum asal muamalah itu boleh/halal untuk dikerjakan (selama tidak ada dalil yang melarangnya dan mengharamkannya").
Adapun perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan dalam muamalah ini bisa kita sebutkan sebagai berikut :
1. Bermuamalah untuk mengganti aturan syariat
Maka perkara ini tidak diragukan lagi kebatilannya dengan contoh mengganti hukum rajam bagi orang yang berzina dengan tebusan berupa benda. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seorang pemuda yang belum menikah berzina dengan istri orang lain. Ayah si pemuda menyangka hukum yang harus ditimpakan pada putranya adalah rajam maka ia ingin mengganti hukum itu dengan memberi tebusan kepada suami si wanita tersebut berupa seratus ekor kambing berikut seorang budak perempuan. Lalu ia dan suami si wanita mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengadukan hal tersebut dan meminta diputuskan perkara mereka dengan apa yang ada dalam kitabullah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab permintaan mereka :
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan kitabullah. Kambing dan budak perempuan yang ingin kau jadikan tebusan itu ambil kembali, sedangkan hukum yang ditimpakan kepada putramu adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun". Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada salah seorang dari shahabatnya untuk mendatangi wanita yang diajak berzina oleh pemuda tersebut untuk meminta pengakuannya. Dan ternyata wanita itu mengakui perbuatan zina yang dilakukannya hingga ditimpakan padanya hukum rajam. (Sebagaimana disebutkan riwayatnya dalam hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari dalam shahihnya, pada Kitabul Hudud no. 2695, 2696, demikian pula Imam Muslim dalam shahihnya no. 1697, 1698)
2. Bermuamalah dengan membuat akad/perjanjian yang dilarang oleh syariat.
• Akad yang tidak layak untuk diputuskan. Seperti melakukan akad nikah dengan wanita yang haram untuk dinikahi karena sepersusuan atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri.
• Akad yang hilang darinya satu syarat di mana syarat tersebut tidak bisa gugur dengan ridhanya kedua belah pihak . Seperti menikahi wanita yang sedang menjalani masa `iddah, nikah tanpa wali atau menikahi istri yang masih dalam naungan suaminya.
• Melakukan akad jual beli yang diharamkan Allah subhanahu wa ta`ala, seperti jual beli dengan cara riba, jual beli minuman keras, bangkai, babi dan sebagainya.
• Akad yang berakibat terdzaliminya salah satu dari dua belah pihak. Seperti seorang ayah menikahkan putrinya yang dewasa tanpa minta izin kepadanya. Maka akad ini tertolak ketika anak itu tidak ridha dan menuntut haknya namun bila ia ridha akad tersebut sah.
Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bid’ah
Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah (1) menjelaskan delapan perkara yang dapat dikategorikan sebagai bid’ah :
1. Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, I’tiqod maupun dari hasil ijtihad.
2. Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam melarangnya atau tidak menuntunkannya.
3. Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash (tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bid’ah, kecuali amalan sahabat.
4. Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang kafir.
______________________________________
(1). Ahkamul Jana-iz wa Bid’uha hal. 241-242.
5. Apa-apa yang dinyatakan ulama’ kontemporer sebagai amalan mustahab tanpa ada dalil yang mendukungnya.
6. Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dho’if atau maudhu’
7. Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.
8. Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari'at, kemudian dibatasi oleh manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa
إن البدعة أحب إلى ألشيطان من للمعصية
“Sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat”, dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku bid’ah yang mengamalkan suatu bid’ah menganggapnya sebagai suatu sunnah.
Ibnu '''Umar Radhiallahu ‘anhu juga berkata :
كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة
“Setiap bid’ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik”(1). Maka janganlah tertipu dengan banyaknya bid’ah di hadapan mata dan manusia menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu berkata :
اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتكم
“Ittiba’lah jangan berbuat bid’ah karena kau telah dicukupi.”(2)



_________________________________________________________________________
(1). Diriwayatkan oleh Al-Lalikai (no 126), Ibnu bathah (205), Baihaqi dalam Al-Madkhal ila sunan (191), Ibnu Nashir dalam As-Sunnah (no 70) dengan tahqiqnya. Sanadnya shahih. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 92.
(2). Diriwayatkan oleh Ibnu Khaitsamah dalam Al-Ilmu (no 14) dari jalan An-Nakha'i. Sanadnya shahih. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 20.
»»  Baca Selengkapnya...

Nabi Muhammad SAW: Pemimpin Militer Teragung

Kedamaian merupakan prinsip dasar kehidupan dalam Islam.  Dalam Islam, perang adalah jalan terakhir yang mendesak ketika tak ada lagi pilihan lain.  Islam, selain berarti "damai" juga bermakna "pasrah" dan "taat" pada perintah Allah SWT --  pencipta, penguasa, dan pemilik alam semesta.

Dalam Islam, perang hadir untuk memulihkan kondisi agar kembali damai dan tertib. Sehingga,  setiap individu dapat menjalankan keyakinannya dengan bebas, tanpa ketakutan dan pemaksaan. Sebagai pemimpin umat Islam, Muhammad SAW terpaksa berperang untuk melindungi umatnya dari para pengacau dan penentang yang menghalangi dirinya dan para sahabatnya untuk menaati hukum Allah SWT.

Namun, segera setelah kondisi damai tercapai, semua pertempuran harus dihentikan. Sebab, kedamaian adalah kaidah dasar kehidupan dalam Islam. Afzalur Rahman dalam Ensiklopedi Muhammad Sebagai Pemimpin Militer, memaparkan, ketika semua jalur damai sudah tak mungkin dicapai  dan musuh-musuhnya mulai melakukan operasi militer, Nabi SAW segera menyusun strategi perang.

Rasulullah SAW memobilisasi seluruh sumber daya, baik kekuatan pasukan, kematangan strategi perang, maupun dukungan logistik untuk menggagalkan serangan pasukan musuh. Aksi tersebut dilakukan dengan tetap memerhatikan strategi agar jumlah korban yang jatuh di kedua belah pihak dapat ditekan seminimal mungkin.

Dalam banyak peperangan, Nabi SAW merumuskan strategi militer dengan sangat baik berdasarkan kemampuannya membaca kondisi geografis serta menghitung kekuatan, mobilitas, semangat juang, dan titik lemah strategi musuh. ‘’Strategi perangnya diputuskan setelah beliau membuat penilaian (assessment) terhadap seluruh faktor yang menentukan kesuksesan operasi militer,’’ papar Afzalur.

Rasulullah SAW juga sangat memerhatikan pentingnya efek psikologis serangan kejutan. Demikian pula dengan kerahasiaan gerakan, kecepatan, dan mobilitas kekuatan dalam pertempuran.

D alam mengorganisasi perolehan informasi tentang pergerakan dan rencana musuh, beliau mengirim patroli pengintai dan patroli tempur khusus ke sekeliling area pertempuran dan wilayah-wilayah strategis lainnya. Pasukan intelijen pun dibentuk untuk mendapatkan informasi tentang rencana rahasia yang akan dilancarkan musuh.

‘’Nabi SAW juga membentuk pasukan khusus yang menjalankan tugas-tugas rahasia; juga unit khusus untuk mengantisipasi berbagai rumor dan penyebaran informasi serta untuk melakukan gerakan demoralisasi kekuatan musuh,’’ ungkap Afzalur.

Semua unit itu bekerja keras, penuh disiplin, dan memiliki semangat berkorban yang tinggi demi Islam. Dengan strategi ini, Nabi SAW mampu menghemat biaya operasi militer sekaligus meminimalisasi jumlah korban yang jatuh di kedua belah pihak.

Kepemimpinan militer Nabi SAW
Kesuksesan operasi militer secara alamiah amat bergantung pada kualitas kepemimpinan panglimanya. Panglima-lah yang bertanggung jawab penuh dalam mengambil keputusan, memanfaatkan berbagai faktor strategis, mengatur serangan, menjaga kerahasiaan strategi perang, mengerahkan seluruh kekuatan, serta mengobarkan dan memelihara semangat juang pasukannya.

Sebagai seorang pemimpin militer, Muhammad SAW adalah sosok pemberani. Kendati sering menghadapi marabahaya dan malapetaka yang bertubi-tubi, beliau tidak pernah menunjukkan kelemahan atau ketakutan. Rasulullah SAW berperang dalam berbagai pertempuran. Meski mengalami serangan beruntun, beliau tidak pernah bergerak satu inci pun meninggalkan tempatnya.

Bahkan, Rasulullah SAW  selalu berada paling dekat dengan barisan musuh ketika pertempuran berkecamuk. Beliau tetap bertahan dan bertempur di posisinya ketika orang lain mundur tunggang-langgang. Hal itu tampak jelas pada Perang Uhud dan Hunain. Berkat keberanian dan ketenangannya situasi pelik dan genting pada dua perang ini dapat diatasi.

Kemampuan mengontrol diri merupakan salah satu kunci sukses pertempuran. Dan, Nabi Muhammad SAW dikenal mampu mengontrol diri dalam segala situasi. Misalnya, pada Perang Uhud, banyak anggota pasukannya panik ketika musuh melakukan serangan balik dan mengepung mereka dari berbagai arah.

Bahkan, tidak sedikit dari pasukannya melarikan diri dari medan pertempuran. Dalam situasi penuh kebingungan ini, Nabi tetap mampu mengontrol diri. Bahkan dengan keahliannya, beliau mampu mengubah situasi. Muhammad selalu menunjukkan perilaku adil dan membenci diskriminasi. Kedua sifat mulia ini ia juga terapkan kepada pasukannya di medan pertempuran.

Dalam Perang Badar, Muhammad SAW mengatur barisan pasukannya dengan memegang panah. Saat mengetahui bahwa Sawad ibnu Ghaziyah berdiri di luar barisan, Rasulullah menyodok perut Sawad dengan busur panah sambil berkata, "Hai Sawad, masuklah dalam barisan!". "Engkau menyakitiku, Rasulullah," seru Sawad, "Allah mengutusmu dengan kebenaran dan keadilan maka biarkan aku membalas!". Maka Nabi Muhammad menyingsikan bajunya di bagian perut dan berkata, "Balaslah." Namun, Sawad malah memeluk dan menciumi perut Muhammad.

Sebagai seorang panglima militer, Nabi SAW juga dikenal karena sikapnya yang selalu berpegang pada kebenaran. Beliau selalu menyediakan argumen yang sangat substansial ketika harus berjihad menghadapi musuhnya. Muhammad SAW selalu memegang tinggi etika berperang, yakni tak menyakiti dan membunuh anak-anak dan perempuan dari kalangan musuh, serta tak menembangi pohon demi kelestarian alam
»»  Baca Selengkapnya...

Aksi Perlawanan Menimbulkan Kerugikan Signifikan pada Zionis

Aksi Perlawanan Menimbulkan Kerugikan Signifikan pada Zionis
[ 25/11/2012 - 01:04 ]

Nazaret – PIP: Menurut sebuah majalah ekonomi Israel yang diterbitkan di "Tel Aviv", sector pariwisata Zionis mengalami kerugian secara signifikan akibat agresi militer Israel baru-baru ini ke Jalur Gaza. Majalah ekonomi Israel ini menyebutkan bahwa kerugian ini terjadi di semua kota di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948, termasuk "Tel Aviv" dan Yerusalem.

Majalah Israel “The Marker” di edisi terakhir, menyatakan bahwa agresi yang dilancarkan oleh tentara Zionis Israel ke Jalur Gaza baru-baru ini dan berlangsung selama delapan hari berturut-turut, telah menimbulkan kerugian signifikan di sektor pariwisata di wilayah Palestina yang diduduki Israel. Surat kabar Israel ini menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan telah terjadi pembatasan 20 persen tur wisata, yang dijadwalkan berlangsung di dalam wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948, selama periode operasi militer Israel ke Jalur Gaza baru-baru ini.

The Marker menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata Zionis mulai merenovasi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi di lokasi-lokasi pariwisata yang terletak di daerah selatan di wilayah Palestina terjajah 1948, yang mengalami kerusakan terbesar akibat serangan roket Palestina ke daerah-daerah tersebut sebagai serangan balasan atas agresi Zionis ke Jalur Gaza. (asw)
Aksi Perlawanan Menimbulkan Kerugikan Signifikan pada Zionis
[ 25/11/2012 - 01:04 ]

Nazaret – PIP: Menurut sebuah majalah ekonomi Israel yang diterbitkan di "Tel Aviv", sector pariwisata Zionis mengalami kerugian secara signifikan akibat agresi militer Israel baru-baru ini ke Jalur Gaza. Majalah ekonomi Israel ini menyebutkan bahwa kerugian ini terjadi di semua kota di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948, termasuk "Tel Aviv" dan Yerusalem.

Majalah Israel “The Marker” di edisi terakhir, menyatakan bahwa agresi yang dilancarkan oleh tentara Zionis Israel ke Jalur Gaza baru-baru ini dan berlangsung selama delapan hari berturut-turut, telah menimbulkan kerugian signifikan di sektor pariwisata di wilayah Palestina yang diduduki Israel. Surat kabar Israel ini menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan telah terjadi pembatasan 20 persen tur wisata, yang dijadwalkan berlangsung di dalam wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1948, selama periode operasi militer Israel ke Jalur Gaza baru-baru ini.

The Marker menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata Zionis mulai merenovasi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi di lokasi-lokasi pariwisata yang terletak di daerah selatan di wilayah Palestina terjajah 1948, yang mengalami kerusakan terbesar akibat serangan roket Palestina ke daerah-daerah tersebut sebagai serangan balasan atas agresi Zionis ke Jalur Gaza. (asw)
»»  Baca Selengkapnya...

Dokter-dokter Dunia Tiba di Gaza Untuk Bantu Operasi Bedah

Dokter-dokter Dunia Tiba di Gaza Untuk Bantu Operasi Bedah
[ 25/11/2012 - 08:33 ]

Gaza – PIP: Delegasi komunitas Dokter-dokter Dunia tiba di Jalur Gaza dalam kunjungan solidaritas untuk melakukan sejumlah operasi beda, kunjungan ke sejumlah rumah sakit dan memantau pengobatan korban luka akibat serangan Israel terakhir ke Jalur Gaza.

Delegasi dokter itu terdiri dari 11 dokter dari berbagai specialis dari specialis bedah kecantikan, bedah saluran kencing, penyakit mata, hingga bedah syaraf. Mereka datang membawa alat beda.

Jubir delegasi dokter dari Turki, Sulaiman Kondez menegaskan di bandara Istanbul sebelum berangkat ke Gaza bahwa serangan brutal Israel menyebabkan sekitar 165 orang Palestina terbunuh dan lebih dari 1200 lainnya luka-luka.

Ia menambahkan, lembaga medis di Jalur Gaza tidak mampu mengatasi dan memenuhi kebutuhan pengobatan akibat kurangnya perlengkapan medis akibat blokade Israel terhadap Jalur Gaza.

Tim delegasi medis ini akan berada di Jalur Gaza selama 12 hari dan kemudian akan disusul tim medis lainnya setelah itu. (bsyr)
Dokter-dokter Dunia Tiba di Gaza Untuk Bantu Operasi Bedah
[ 25/11/2012 - 08:33 ]

Gaza – PIP: Delegasi komunitas Dokter-dokter Dunia tiba di Jalur Gaza dalam kunjungan solidaritas untuk melakukan sejumlah operasi beda, kunjungan ke sejumlah rumah sakit dan memantau pengobatan korban luka akibat serangan Israel terakhir ke Jalur Gaza.

Delegasi dokter itu terdiri dari 11 dokter dari berbagai specialis dari specialis bedah kecantikan, bedah saluran kencing, penyakit mata, hingga bedah syaraf. Mereka datang membawa alat beda.

Jubir delegasi dokter dari Turki, Sulaiman Kondez menegaskan di bandara Istanbul sebelum berangkat ke Gaza bahwa serangan brutal Israel menyebabkan sekitar 165 orang Palestina terbunuh dan lebih dari 1200 lainnya luka-luka.

Ia menambahkan, lembaga medis di Jalur Gaza tidak mampu mengatasi dan memenuhi kebutuhan pengobatan akibat kurangnya perlengkapan medis akibat blokade Israel terhadap Jalur Gaza.

Tim delegasi medis ini akan berada di Jalur Gaza selama 12 hari dan kemudian akan disusul tim medis lainnya setelah itu. (bsyr)
»»  Baca Selengkapnya...

Pengertian Mati Syahid atau Husnul Khatimah

KabarIndonesia - Tanda-tanda husnul khatimah banyak yang telah disimpulkan oleh para ulama dengan penelitian terhadap nash-nash yang terkait. Disini kami uraikan sebagian tanda-tanda tersebut, apakah mati Syahid hanya bagi yang gugur di medan tempur saja? Tentunya tidak. Ada tiga macam Mati Syahid, yaitu:

1.Mati Syahid dunia akhirat, (tentara yang gugur di medan tempur dalam membela Agama Allah).

2.Mati Syahid Akhirat, (Mati akibat, melahirkan, tenggelam, sakit perut, tertimpa batu atau sejenisnya, kecelakaan dan lain-lain).

3.Mati Syahi Dunia, (perajurit gugur di medan tempur dengan niat membela Agama Allah dan mengharap rampasan perang).

Alhasil, semuanya mendapat  derajat/ pahala mati Syahid, hanya saja, paling utama adalah mati Syahid Dunia Akhirat dan jasadnya haram dimandikan dan di shalatkan, adapaun jenis yang lain, sekalipun mendapat derajat/ pahala mati Syahid tetap wajib dimandikan, dishalatkan dan kafani. mari kita simak beberapa Hadist Nabi Muhammad SAW tentang wafat Husnul khatimah dan mati Syahid beserta tanda-tandanya,  diantaranya:  

1.Wafat dalam keadaan mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah. Hadits riwayat Al-Hakim dll, bahwasannya Rasululah SAW bersabda, Maksud Hadist: “Barangsiapa yang akhir ucapannya Laa ilaaha illallah, maka ia masuk surga.”  

2.Meninggal dengan kening berkeringat. Hadits riwayat Buraidah bin Hashib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadist: “Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.”  

3.Wafat pada malam Jum’at atau siangnya. Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadist: “Tidaklah seorang muslim wafat pada hari Jum’at atau malam Jum’at,melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur”.(Ahmad & Tirmidzi).

Disini kita bertanya tanya, bagaimana kalau seorang yang wafat selain hari kamis atau jum’at? Tentunya sama saja, tergantung amalannya selama didunia. Walaupun wafat hari Jum’at/ malam Jum’at, bila perbuatannya buruk hingga menghembuskan nafas yang terakhir, maka tetap akan mendapat siksa Allah. Yakni, wafat hari Jum’at/ malam Jum’at itu bukan jaminan.

Banyak sekali orang-orang yang baik prilakunya, namin ia mati dhari-hari selain Jum’at/ malam Jum’at termasuk Nabi Muhammad SAW wafat pada hari minggu malam senin. Maka dari itu, kita diwajibkan berbaik sangka terhadap orang yang sudah mati.    

Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya, bahwasanya beliau SAW, bersabda:   Maksud Hadist “Siapakah orang yang syahid menurut kalian?” Para sahabat menjawab,”Orang yang terbunuh di jalan Allah, maka ia syahid.” Rasulullah SAW bersabda, ”Kalau begitu, orang yang mati syahid dari umatku sedikit,” mereka bertanya,”Kalau begitu, siapa wahai Rasulullah?” Beliau SAW menjawab, ”Orang yang terbunuh di jalan Allah, ia syahid. Orang yang mati dijalan Allah, maka ia syahid, Orang yang mati karena sakit tha’un (wabah), maka ia syahid.

Barangsiapa yang mati karena sakit perut, maka ia syahid. Dan orang yang mati tenggelam adalah syahid,”

4.Mati karena tertimpa reruntuhan. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Nabi SAW beliau SAW bersabda, Maksud Hadist: “Orang yang mati syahid ada lima, yaitu: Orang yang mati terkena penyakit tha’un, sakit perut, orang tenggelam, orang yang terkena reruntuhan dan orang yang shahid di jalan Allah.”  

5.Tanda mati husnul khatimah, khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil. Telah diriwayatkan sebuah Hadits shahih dari Imam Ahmad, dengan sanad Ubadah bin Ash Shamit ra, bahwa Nabi Muhammad SAW menyebutkan beberapa syuhada’, diantaranya, Maksud Hadist: “…Dan wanita yang dibunuh anaknya (kerana melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusatnya ke Surga(syahid akhirat)”.  

6.Meninggal kerana terbakar dan radang selaput dada. Rasulullah SAW pernah menyebutkan macam-macam orang yang mati syahid, termasuk orang yang mati terbakar. Demikian pula orang yang meninggal lantaran menderita radang selaput dada, yaitu bengkak yang meradang, nampak pada selaput yang ada di bagian dalam tulang-tulang rusuk. Adapun haditsnya diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya.  

7.Diantara Hadist yang menjelaskan jenis kematian syahid yang lain yaitu: hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Annasaa’i, bahawa Nabi SAW bersabda, Maksud Hadist: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia syahid”.  

8.Meninggal kerana sedang bertugas (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta’ala. Berdasarkan hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadist: “Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rezeki baginya, dan ia terjaga dari fitnah”.   9.Wafat dalam keadaan melakukan amal sholeh. Nabi SAW, bersabda, Maksud Hadist: “Barangsiapa mengucapkan Laa ilaha illallah karena Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga.

Barangsiapa berpuasa karena Allah kemudian amalnya diakhiri denganya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga”. (Imam Ahmad dll).   Ketahuilah wahai saudara-saudaraku, bahwa terlihatnya salah satu di antara tanda-tanda itu pada satu jenazah, bukan berarti dia dipastikan menjadi penduduk Surga. Namun diharapkan (baik sangka), itu sebagai tanda baik baginya. bilamana tanda-tanda itu tidak ada pada satu jenazah, maka janganlah menyangka bahwa seseorang ini tidak baik. Semua ini merupakan masalah ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala.

Sebab-sebab mati hasnul khatimah
Faktor terpenting, yaitu istiqomah melakukan ketaatan dan takut kepada Allah serta segera bertaubat dari perbuatan haram yang melumurinya, hendaknya tidak berkecimpung didalam kemaksiatan (dosa-dosa besar) dengan disengaja, seperti Ghibah, Adu domba, Makan hasil bunga bank (riba’), Berdusta, Sumpah palsu, Saksi palsu, berzina dan lain-lain.

Yang paling Inti hendaknya merealisasikan Tauhid dan Perbuatan yang paling dilarang adalah Syirik (menyekutukan Allah).  Maksud Firman Allah:   “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (Annisaa’ : 48).

WAFAT SU’UL KHATIMAH (AKHIR HAYAT YANG BURUK)  
Su’ul khatimah (akhir hayat yang buruk) adalah mati dalam keadaan berpaling dari Allah, berada di atas murkaNya serta meninggalkan kewajiban dari Allah Ta’ala, dan Tidak diragukan lagi, bagi yang sering meninggalkan shalat dan belum bertaubat, bisa dipastikan akan menghembuskan nafas yang terakhir dalam keadaan su’ul khatimah. demikian ini akhir kehidupan yang menyedihkan, Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari bahaya mati su’ul khatimah.  

Terkadang nampak pada sebagian orang yang sedang sakaratul maut, tanda-tanda yang mengisyaratkan su’ul khatimah, seperti: menolak mengucapkan syahadat, justru mengucapkan kata-kata jelek dan haram, serta menampakkan kecenderungan padanya dan lain sebagainya. Kami perlu menyebutkan begaimana contoh benar kejadian tersebut.  

Kisah yang dibawakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya, “Aljawaabul Kaafi”, bahwa ada seseorang saat sakaratul maut, dia diingatkan, “Ucapkanlah Laa ilaha illallah”. Lalu orang itu menjawab: ”Apa gunanya bagiku, Aku pun tidak pernah mengerjakan shalat kerana Allah, meskipun sekali”. akhirnya ia pun tidak mengucapkannya. 

Al-Hafizh Rajab dalam kitab “Jami’ul Ulum wal Hikam”, menukil dari salah satu ulama, Abdul ‘Aziz bin Abu Rowwad, beliau berkata: “Aku menyaksikan seseorang, yang ketika hendak meninggal ditalqin (diajari) Laa ilaha illallah. Akan tetapi, ia mengingkarinya pada akhir ucapannya.”

Kemudian Syaikh Abdul Aziz bertanya kepadanya tentang orang ini. Ternyata ia seorang peminum arak. Selanjutnya Syaikh Abdul Aziz berkata: “Takutlah kalian terhadap perbuatan dosa, kerana perbuatan dosa itu yang telah menjerumuskannya”.     Berikut ini kami bawakan keterangan Ibnul Qayyim. Komentar ini dibawakan setelah menyebutkan kisah-kisah di atas. Beliau berkata:

“Subhanallah, betapa banyak orang yang menyaksikan ini mendapatkan pelajaran, Apabila seorang hamba, pada saat sadar, kuat, serta memiliki kemampuan, dia bisa dikuasai syaitan, ditunggangi perbuatan maksiat yang diinginkannya, mampu membuat hatinya lalai dari mengingat Allah Ta’ala, menahan lisannya dari dzikir, dan (begitu pula) anggota badannya dari mentaati-Nya, lalu bagaimana kiranya ketika kekuatannya melemah, hati dan jiwanya kacau karena goncangan sakitnya nazak tercabutnya nyawa (sakaratul maut) yang sedang dia alami?

Sementera saat itu, syaitan mengerahkan seluruh kekuatan dan konsentrasinya, dan menghimpun semua kemampuannya untuk mencuri kesempatan (mengharap mati su’ul khatimah). Sesungguhnya ini adalah klimaks. Saat itu, hadir syaitan yang terkuat, sementara si hamba dalam kondisi paling lemah. Siapakah yang sanggup menyelamatkan?

Pada kondisi seperti ini, telah disinggung dalam Alquran, maksud Firman: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang dhalim dan bererbuat apa yang Dia kehendaki”. (Ibrahim : 27).  

Maka, orang yang dilalaikan hatinya dari mengingat Allah Ta’ala, (selalu) mengikuti nafsunya dan melampaui batas, bagaimana mungkin diberi petunjuk agar husnul khatimah? Orang yang hatinya jauh dari Allah Ta’ala, lalai dari-Nya, mengagungkan nafsunya, menyerahkan kepada syahwatnya, lisannya kering dari dzikir, serta anggota badannya terhalang dari ketaatan dan sibuk dengan maksiat, maka mustahil mendapat petunjuk agar akhir kehidupannya baik (husnul khatimah). 

Semoga Allah melindungi kita dari su’ul khatimah. Kerana itu, selayaknya bagi orang yang berakal agar mewaspadai ketergantungan hatinya terhadap perbuatan-perbuatan yang haram. Ya Allah, jadikanlah amal terbaik kami sebagai penutup amal kami. Jadikanlah umur terbaik kami sebagai akhirnya. Dan jadikanlah hari terbaik kami sebagai hari kami menjumpai-Mu Ya Allah, berilah taufik kepada kami untuk melaksanakan berbagai kebaikan dan menjauhi semua kemungkaran.
»»  Baca Selengkapnya...